Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PERPANJANGAN KEDUA PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILU 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 2 x (kali) jumlah PPS yang dibutuhkan, maka membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Tanggamus membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut Untuk melihat pengumuman klik disini

Populer