
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada unit Layanan KPU Kabupaten Tanggamus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Tanggamus bermaksud melakukan Survey terkait Pelayanan Publik pada KPU Kabupaten Tanggamus khususnya periode pelayanan Januari sd Juni 2025.
Pertanyaan sengaja dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengambil banyak waktu Bapak/Ibu/Saudara yang sangat berharga. Seluruh data dari Survey ini dijamin kerahasiannya dan hanya digunakan untuk kepentingan perbaikan layanan KPU Kabupaten Tanggamus. Atas kesediaan dan partisipasi Bapak/Ibu/Saudara kami ucapkan terima kasih.
Untuk mengisi survei kepuasan pelayanan sebagaimana form dibawah ini atau pindai barcode yang tertera.
bit.ly/SKMKPUTANGGAMUS