Berita Terkini

KPU TANGGAMUS MEMPERPANJANG MASA PENDAFTARAN PPS PILKADA SAMPAI DENGAN 11 MEI 2024

Kota Agung, 9 Mei 2024 - KPU se Indonesia  Menutup pendaftaran PPS  Pilkada 2024 Per tanggal 8 Mei 2024 tepat pukul 11,59 pada aplikasi Sistem informasi anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Setelah Cut Off  pada aplikasi SIAKBA, ditemukan terdapat 145 pekon dari 302 pekon se-kabupaten Tanggamus yang belum terpenuhi  dua kali  jumlah kebutuhan PPS, atau kurang dari 6 pendaftar.

Karena nya KPU Tanggamus sesuai regulasi keputusan KPU. No 475 tahun 2024 tentang perubahan ke empat atas keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2(dua) kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhan, maka KPU Kabupaten/kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Berdasarkan peraturan di atas maka KPU Kabupaten Tanggamus memperpanjang waktu pendaftaran PPS Pilkada dari tanggal 9-11 Mei 2024.  Kami menghimbau kepada masyarakat Tanggamus untuk berpartisipasi  menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada 2024. dengan mendaftar kan diri menjadi calon Anggota PPS, khusus bagi warga  145 pekon yang masih minim peserta.

Sesuai pantauan operator kami pada aplikasi SIAKBA  sebelum waktu pendaftaran berakhir pukul 11.59 terdapat 1765 pendaftar dan berkas nya telah diterima.

#KPUTanggamus

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 411 kali