Berita Terkini

KPU TANGGAMUS LANTIK 13.209 ANGGOTA KPPS SECARA SERENTAK

Kota Agung, 25 Januari 2024 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus melantik 13.209 angoota KPPS se-Kabupaten Tanggamus. Pelantikan dilaksanan di 302 Pekon secara serentak.

KPPS sangat penting perannya sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada hari yang sama juga dilakukan pelantikan KPPS sebanyak 5.741.127 orang untuk 820.161 TPS. Lokasi pelantikan KPPS tersebar pada 71.000 titik di indonesia.

Pelantikan pada hari ini juga ditandai dengan penanaman 5.709.898 bibit pohon secara serentak di lokasi pelantikan. KPU menyadari dengan tercetak banyaknya logistik Pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam.KPU memandang pentingnya penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis untuk logistik Pemilu 2024 sekitar 65.998 ton atau setara dengan 65.998.000 kilogram kertas.Kebutuhan tersebut dapat diganti dengan menanam 5.709.898 bibit pohon. Maka diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti 11,6 kilogram kertas.

Berdasarkan hal tersebut, maka apabila dihitung jumlah bibit pohon 5.709.898 dikalikan 11,6 kg adalah sama dengan 66.234.816 kg atau 66.234 ton. Jumlah tersebut hampir setara atau sebanding dengan kertas yang digunakan dalam Pemilu 2024. Hal ini sebagai simbol rasa syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, rasa terima kasih kepada bumi, dan ikhtiar reboisasi terhadap pohon yang berkontribusi untuk pemenuhan logistik berupa kertas dalam Pemilu 2024.

KPU berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara. Hal ini ditunjukkan dengan memberikan bimbingan teknis kepada semua 7 orang Anggota KPPS, yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimbingan teknis hanya kepada 1 orang Anggota KPPS.

Diharapkan Anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan. Demikian juga Anggota KPPS agar bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 371 kali