
KPU TANGGAMUS LAKSANAKAN RAKOOR PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK
Kota Agung, 29 Juni 2022 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PKPU No. 4 tahun 2022 tentang Pendadatraran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Acara yang di mulai pada pukul 09.00 tersebut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik se-Kabupaten Tanggamus, Pimpinan Bawaslu Tanggamus dan Badan Kesatuan Badan dan Politik Kabupaten Tanggamus.
Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Angga Lazuardy, SE, ketika membuka acara rakoor tersebut menyampaikan bahwa acara ini sangatlah perlu untuk dilaksanakan mengingat proses pendaftaran partai politik akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang. "semoga dengan dilaksanakannya acara ini, semua pihak yang berkepentingan khususnya Partai Politik dapat memahami Peraturan KPU no. 4 tahun 2022 dan memahami alur penggunaan SIPOL yang digunakan oleh partai politk pada saat proses pendaftara partai politik dalam pemilu 2024", ungkapnya.
Materi pertama disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Za'imna, S.Ag dengan Judul "Bimbingan Teknis Peraturan KPU no 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu". Materi kedua disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi Habibi, S.Kom.I dengan judul "Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)".
#KPUTanggamus
#KPUmelayani