Berita Terkini

KPU TANGGAMUS ADAKAN RAKOOR DPTB AWAL TAHUN 2024

KPU mengundang DisDuk Capil, Bawaslu dan Kalapas kelas II b , KaRutan kelas II B, dan SUPM kota Agung. Tri partit  data ( Dptb lokasi khusus lapas ,rutan , dan supm Kota agung)

Agenda rakoor dibuka langsung oleh Ketua KPU kabupaten Tanggamus Angga Lazuardy dan anggota Amhani, Habibi Edy Berdiansyah dan Za'imna.serta didampingi oleh sekretaris KPU Tanggamus Firdaus Ananto, kasubag Data dan Informasi Rani Maryeni dan staff sekretariat bagian data.

 Rapat koordinasi ini dalam rangka sinergitas, dan memastikan data pemilih pada lembaga tersebut. Diketahui bahwa, warga binaan di lokasi khusus Rutan Kotaagung  berjumlah  372 penghuni, namun yang terdata sebagai pemilih pada DPT  loksus 322 pemilih.

Sementara, menurut Kepala Lapas kelas II B Kotaagung bapak Andi Gunawan, warga binaan di lokasi khusus terdata  388 pemilih. Namun beberapa pekan terakhir telah masuk dan bertambah nya warga binaan baru sejumlah 24 orang . Jadi dapat dipastikan kurang lebih 412 pemilih yang akan menggunakan hak suara nya di Lapas Kotaagung pada 14 Februari 2024 mendatang. Oleh karena itu, TPS khusus di lokasi khusus Lapas sebanyak dua TPS yaitu TPS 901 dan TPS 902.

Sementara Data Pemilih di lokasi khusus Rutan (Rumah Tahanan) kelas II B Kotaagung yang di laporkan oleh kepala Rutan Bapak Benny. M. S dan Ibu Prameswari selaku Kasi pengawasan tahanan  Bahwa  jumlah warga Binaan yang akan memilih pada pemilu 2024 , dan telah terdata dalam DPT di loksus  berjumlah 322 pemilih, dan telah disiapkan Tempat Pemungutan Suara sejumlah dua TPS, yaitu : TPS 901-902.

Sementara di lokasi khusus SUPM Kota Agung Barat, telah di sampaikan perwakilan dari sekolah tersebut, oleh Bapak Ismanto dan  Ibu Lia, bahwa data Pemilih yang telah mereka laporkan sebagai DPT di loksus berjumlah  184 pemilih, meski beberapa bulan terakhir data terus bergerak, dan bertambah hingga 190 pemilih. Karena jumlah pemilih kurang dari 300 jiwa, maka di lokasi khusus SUPM cukup disiapkan 1 TPS saja ,  yaitu TPS 903?

Baik kepala Lapas dan Kepala Rutan dan SUPM,dalam rakoord DPTb ini menanyakan kepada Kpu, perihal Petugas lapas dan Rutan yang piket 24 jam bergantian, pagi, siang dan sore, sedang mereka  semua bukan penduduk Kotaagung, atau bukan KTP Tanggamus, dimana mereka berhak memilih?
KPU kabupaten Tanggamus melalui Kadiv Datin  Habibi menjawab, bahwa mereka akan disiapkan form A pindah memilih. Baik antar desa, kecamatan, kabupaten bahkan antar provinsi. Tapi konsekuensi nya akan mempengaruhi jumlah surat suara yang akan mereka pilih, misal" Pindah memilih antar provinsi, maka pemilih hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden "

Rakoord ini ditutup dengan penandatanganan BA serah Terima berkas DPTb atau Form A pindah memilih bagi warga Lapas, Rutan dan SUPM Kotaagung.

Rakoor ini juga dihadiri oleh perwakilan disdukcapil ibu Sumaini  dan ibu Nuzulia.  Juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu ,Bawaslu Tanggamus, Najih Mustofa dan Ikhwanudin.


#KPUTanggamus

#KPU Melayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 369 kali